You are currently viewing SOSIALISASI PERMENDIKBUD NO 53 TAHUN 2023

SOSIALISASI PERMENDIKBUD NO 53 TAHUN 2023

LPM Universitas Kuningan melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Permendikbud ristek no 53 tahun 2023 di Lantai 2 Aula Pertemuan, Rabu (25/10/2023).

Kegiatan tersebut di hadir para Kepala Program Studi, kepala kantor, lembaga dan biro yang ada di lingkup Universitas Kuningan. kegiatan ini di pimpin oleh Rektor Universirtas Kuningan, Wakil Rektor I bidang akademik dan Kepala LPM Universitas Kuningan

Pada kesempatan itu, Rio Priantama, S.T., M.TI selaku Kepala LPM menjelaskan bahwa sekarang Permendikbud no. 53 tahun 2023 saat ini dibuat menjadi satu kesatuan, berlakunya Permendikbud no 53 ini menghapus dan mencabut serta menyatakan tidak berlakunya beberapa peraturan, seperti Permen 62 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Permendikbud nomor 3 dan 5 dan Permendikbud no. 56 tahun 2022 dicabut dan tidak berlaku lagi.

Selanjutanya, Rio menerangkan struktur dari Permendikbud nomor 53 itu terdiri dari 6 bab, mulai bab 1 tentang Ketentuan Hukum, bab 2 tentang Standar Nasional Pendidikan tinggi, bab 3 tentang Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguaran Tinggi, bab 4 tentang Sistem Penjaminan Mutu SPMI/SPME, bab 5 tentang pangkalan data pendidikan tinggi  dan bab 6 tentang Ketentuan Peralihan.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bagaimana perbedaan kurikulum pembelajaran yang lalu dengan kurikulum pembelajaran tahun ini. Standar nasional pendidikan tinggi saat ini ada 3, yaitu standar nasional pendidikan, standar penelitian dan standar Pengabdian kepada Masyarakat (PKS).

Selain itu, Rio menjelaskan berapa pasal yang ada di Permendikbud, yaitu Pasal 46 dan 47 yang di dalamnya tidak dijelaskan secara gamblang berapa jumlah dosen minimal, bila dibandingkan dulu tercatat jumlah dosen minimal, yaitu 5 pada setiap prodi.

Adapun pasal 77 yang sempat dibahas, yaitu mengenai perubahan proses akreditasi prodi dan perguruan tinggi. Rio menjelaskan bahwa saat ini masa berlaku akreditasi prodi 5 tahun dan perguruan tinggi 8 tahun dan apabila ingin memperpanjang maka 9 bulan sebelum masa berakhirnya akreditas wajib dilaporkan.