SOTK
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM )
Universitas Kuningan
- Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dipimpin oleh Kepala;
- Lembaga Penjaminan Mutu terdiri atas:
- Bidang Penjaminan Mutu Internal;
- Bidang Penjaminan Mutu Eksternal;
- Bidang Pengembangan Akademik.
- Masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala LPM.
Kepala LPM
Tugas Pokok dan Wewenang
- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu memiliki tugas menyelenggarakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan di bidang akademik dan non-akademik dalam upaya mencapai target kinerja yang telah ditetapkan;
- Kepala Lembaga Penjamin Mutu memiliki kewenangan:
- Mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik dan non-akademik;
- Mendampingi dan mengawasi proses pelaksanaan akreditasi Program Studi dan Institusi;
- Membentuk Tim Auditor Mutu Internal di setiap Program Studi di lingkungan Universitas;
- Mengembangkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non-akademik;
- Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non-akademik;
- Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan dalam rangka peningkatan mutu;
- Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan strategi dan metode pembelajaran serta layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- Memberikan usulan kebijakan normatif dan kebijakan operasional yang perlu ditetapkan oleh Rektor.
Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal
Tugas Pokok dan Wewenang
- Kepala Bidang Penjaminan Mutu Internal memiliki tugas pokok membantu Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang penjaminan mutu akademik dan non-akademik;
- Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Bidang Penjaminan Mutu Internal Lembaga Penjaminan Mutu memiliki kewenangan:
- Melakukan penelaahan terhadap konsep pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non-akademik serta instrumen evaluasi internal penjaminan mutu;
- Menyusun konsep fasilitasi layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan;
- Melakukan koordinasi dengan Program Studi untuk melaksanakan audit mutu internal di bidang akademik dan non-akademik;
- Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pengawasan dan analisis keuangan kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu.
Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Tugas Pokok dan Wewenang
- Kepala Bidang Penjaminan Mutu Eksternal memiliki tugas membantu Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang penjaminan mutu eksternal akademik dan non-akademik;
- Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Bidang Penjaminan Mutu Eksternal memiliki fungsi:
- Melakukan penelaahan terhadap pengajuan Akreditasi Program Studi dan Akreditasi Perguruan Tinggi;
- Melakukan pendampingan terhadap Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang akan mengajukan akreditasi/re-akreditasi;
- Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan penjaminan mutu eksternal dalam rangka peningkatan mutu;
- Melakukan penjajakan kerjasama dengan pihak eksternal dalam bidang audit mutu untuk meningkatkan mutu di Universitas Kuningan;
- Melaporkan penyelenggaraan kegiatan bidang penjaminan mutu eksternal kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu.
Kepala Bidang Pengembangan Akademikl
Tugas Pokok dan Wewenang
- Kepala Bidang Pengembangan Akademik memiliki tugas pokok membuat perencanaan pengembangan akademik Universitas;
- Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Bidang Pengembangan Akademik memiliki kewenangan:
- Melakukan analisis SWOT dalam rangka mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, tantangan, dan peluang yang dimiliki Universitas;
- Menganalisis kurikulum yang sedang berjalan dalam rangka mengevaluasi tingkat relevansinya dengan dunia kerja;
- Melakukan koordinasi dengan Fakultas, Sekolah Pasca Sarjana, dan Program Studi dalam pengembangan kurikulum;
- Melakukan kajian tentang kompetensi lulusan yang dibutuhkan oleh dunia kerja untuk diimplementasikan dalam proses pembelajaran;
- Merekomendasikan program-program terobosan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas dosen dan kualitas pembelajaran untuk meningkatkan kualitas lulusan kepada Rektor;
- Menyimpan dan menyajikan data/informasi tentang pelaksanaan program kerja bidang akademik;
- Melakukan pengendalian dan pengawasan pelaporan bidang akademik dan ketenagaan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI);
- Melaporkan penyelenggaraan kegiatan bidang pengembangan akademik kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu.