Lembaga Penjaminan Mutu (LPM )
Universitas Kuningan

  • Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dipimpin oleh Kepala;
  • Lembaga Penjaminan Mutu terdiri atas:
    1. Bidang Penjaminan Mutu Internal;
    2. Bidang Penjaminan Mutu Eksternal;
    3. Bidang Pengembangan Akademik.
  • Masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala LPM.

Kepala LPM
Tugas Pokok dan Wewenang

  • Kepala Lembaga Penjaminan Mutu memiliki tugas menyelenggarakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan di bidang akademik dan non-akademik dalam upaya mencapai target kinerja yang telah ditetapkan;
  • Kepala Lembaga Penjamin Mutu memiliki kewenangan:
    1. Mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik dan non-akademik;
    2. Mendampingi dan mengawasi proses pelaksanaan akreditasi Program Studi dan Institusi;
    3. Membentuk Tim Auditor Mutu Internal di setiap Program Studi di lingkungan Universitas;
    4. Mengembangkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non-akademik;
    5. Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non-akademik;
    6. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan dalam rangka peningkatan mutu;
    7. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan strategi dan metode pembelajaran serta layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
    8. Memberikan usulan kebijakan normatif dan kebijakan operasional yang perlu ditetapkan oleh Rektor.

Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal
Tugas Pokok dan Wewenang

  • Kepala Bidang Penjaminan Mutu Internal memiliki tugas pokok membantu Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang penjaminan mutu akademik dan non-akademik;
  • Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Bidang Penjaminan Mutu Internal Lembaga Penjaminan Mutu memiliki kewenangan:
    1. Melakukan penelaahan terhadap konsep pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non-akademik serta instrumen evaluasi internal penjaminan mutu;
    2. Menyusun konsep fasilitasi layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan;
    3. Melakukan koordinasi dengan Program Studi untuk melaksanakan audit mutu internal di bidang akademik dan non-akademik;
    4. Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pengawasan dan analisis keuangan kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu.

Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Tugas Pokok dan Wewenang

  • Kepala Bidang Penjaminan Mutu Eksternal memiliki tugas membantu Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang penjaminan mutu eksternal akademik dan non-akademik;
  • Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Bidang Penjaminan Mutu Eksternal memiliki fungsi:
    1. Melakukan penelaahan terhadap pengajuan Akreditasi Program Studi dan Akreditasi Perguruan Tinggi;
    2. Melakukan pendampingan terhadap Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang akan mengajukan akreditasi/re-akreditasi;
    3. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan penjaminan mutu eksternal dalam rangka peningkatan mutu;
    4. Melakukan penjajakan kerjasama dengan pihak eksternal dalam bidang audit mutu untuk meningkatkan mutu di Universitas Kuningan;
    5. Melaporkan penyelenggaraan kegiatan bidang penjaminan mutu eksternal kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu.

Kepala Bidang Pengembangan Akademikl
Tugas Pokok dan Wewenang

  • Kepala Bidang Pengembangan Akademik memiliki tugas pokok membuat perencanaan pengembangan akademik Universitas;
  • Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Bidang Pengembangan Akademik memiliki kewenangan:
    1. Melakukan analisis SWOT dalam rangka mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, tantangan, dan peluang yang dimiliki Universitas;
    2. Menganalisis kurikulum yang sedang berjalan dalam rangka mengevaluasi tingkat relevansinya dengan dunia kerja;
    3. Melakukan koordinasi dengan Fakultas, Sekolah Pasca Sarjana, dan Program Studi dalam pengembangan kurikulum;
    4. Melakukan kajian tentang kompetensi lulusan yang dibutuhkan oleh dunia kerja untuk diimplementasikan dalam proses pembelajaran;
    5. Merekomendasikan program-program terobosan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas dosen dan kualitas pembelajaran untuk meningkatkan kualitas lulusan kepada Rektor;
    6. Menyimpan dan menyajikan data/informasi tentang pelaksanaan program kerja bidang akademik;
    7. Melakukan pengendalian dan pengawasan pelaporan bidang akademik dan ketenagaan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI);
    8. Melaporkan penyelenggaraan kegiatan bidang pengembangan akademik kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu.