13 Juni 2023 LPM telah menyelenggarakan Sosialisasi Rekognisi Pembelajaran Lampau yang di hadiri oleh Wakil Dekan 1 Universitas Kuningan, Ketua Program Studi Universitas Kuningan, Sosialisasi ini di awali dengan sambutan Wakil Rektor I Dr. Anna Fitri Hindriana, M.Si yang menyampaikan bahwa Program RPL merupakan program kemedikbudristekdikti  yang di landasi dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 tentang  Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau Pada Perguruan Tinggi Yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik. Pelaksanaan RPL di Universitas Kuningan yang sedang berjalan hanya pada skema A1 yaitu calon mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi lain atau dari jenjang D3. Sedangkan RPL pada skema A2 yaitu calon mahasiswa yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun atau memiliki sertifikat kompetensi dan atau portopolio baru akan di lakasanakan tahun depan, hal ini tidak lepas dari kesiapan Universitas dalam menyiapakan peraturan rektor, pedoman pelaksanaan dan instrument asessmen serta assessor dari internal dan eksternal. sehingga diharapkan dari adanya sosialisasi ini bisa di tindaklanjuti dengan kesiapan program studi dan fakultas dalam menyiapkan calon mahasiswa baru di masa yang akan datang