PENGENDALIAN (P)

Tahap keempat dari siklus PPEPP adalah pengendalian pelaksanaan standar Dikti. Pada tahap ini, Universitas Kuningan harus mengendalikan pelaksanaan standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar Universitas Kuningan dapat memastikan bahwa standar yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten dan terus-menerus. Unit yang bertugas pengendalian Mutu di Universitas Kuningan diantaranya; LPM sebagai unit penjaminan mutu tingkat Universitas, GPM sebagai gugus penjamin mutu tingkat fakultas serta GKM sebagai gugus kendali mutu tingkat program studi. Keberadaan unit/ gugus penjamin mutu merupakan sebuah upaya Universitas Kuningan dalam mengendalikan mutu sesuai standar yang ditetapkan SN-Dikti serta standar Universitas.

.

RTM 2021-2022

RTM 2022-2023

RTL 2021-2022