Pada tahap ini, Universitas Kuningan menetapkan standar yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Standar ini mencakup semua aspek yang terkait dengan sistem manajemen mutu tridarma di perguruan tinggi. Universitas Kuningan telah memiliki dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang meliputi; Kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI dan formular SPMI. Standar yang ditetapkan oleh Universitas Kuningan mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada peraturan tersebut menjelaskan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang terdiri atas; a) Standar Nasional Pendidikan, b) Standar Penelitian, c) Standar Pengabdian kepada masyarakat. Universitas Kuningan memiliki 24 Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan dilengkapi Standar Tambahan Universitas sebanyak 15 Standar tambahan.