TENTANG LAMDIK
Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAM Kependidikan) merupakan lambaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan akreditasi program studi.
Secara kelembagaan LAM KEPENDIDIKAN diinisiasi oleh dua asosiasi pendukung, yaitu (1) asosiasi profesi keilmuan dan pengguna; (2) asosiasi kelembagaan penyelenggara lembaga pendidikan tenaga kependidikan
Untuk memastikan pendidikan diselenggarakan secara berkualitas, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 35, ditetapkan sistem akreditasi satuan pendidikan. Akreditasi dimaksud dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) KEPENDIDIKAN yang menurut Permendikbud No. 87 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (1) huruf c dan Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Pasal 29 ayat (1) butir b bertugas dan berwenang melakukan akreditasi Program Studi. (sumber : lamdik.or.id)
DOWNLOAD LAMDIK
IAPS Program Sarjana
- Lampiran-1-Peraturan-BAN-PT-10-2021-IAPS-Sarjana-Kependidikan-1
- Lampiran-2-Peraturan-BAN-PT-10-2021-IAPS-Sarjana-Kependidikan-1
- Lampiran-3-Peraturan-BAN-PT-10-2021-IAPS-Sarjana-Kependidikan-1
- Lampiran-4-Peraturan-BAN-PT-10-2021-IAPS-Sarjana-Kependidikan-1
- Lampiran-11-Peraturan-BAN-PT-2-2022-IAPS-Kependidikan
- Lampiran 12 Peraturan BAN-PT 2 2022 IAPS Kependidikan
- Peraturan-BAN-PT-Nomor-10-2021-Instrumen-LAM-Kependidikan_Final
- Data-Kuantitatif-APS-Sarjana-Ver-1.0
- Templete-LED-S1
IAPS Program Magister
- Lampiran-1-Peraturan-BAN-PT-2-2022-IAPS-Kependidikan
- Lampiran-2-Peraturan-BAN-PT-2-2022-IAPS-Kependidikan
- Lampiran-5-Peraturan-BAN-PT-2-2022-IAPS-Kependidikan
- Lampiran-8-Peraturan-BAN-PT-2-2022-IAPS-Kependidikan
- Lampiran-11-Peraturan-BAN-PT-2-2022-IAPS-Kependidikan
- Peraturan-BAN-PT-Nomor-2-2022-tentang-IAPS-Kependidikan_Final
- Data-Kuantitatif-APS-Magister-Ver-1.0
- Templete-LED-S2